BOJONEGORO - Kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Data dari Pengadilan Agama setempat menunjukkan bahwa dari 2.360 perkara cerai yang diajukan tahun ini, sebanyak 978 di antaranya disebabkan oleh suami yang kecanduan judi online.
Ketergantungan terhadap judi online membuat banyak suami tidak mampu memenuhi tanggung jawab finansial keluarga. Akibatnya, ratusan istri merasa terbebani dan memilih untuk mengakhiri rumah tangga mereka melalui gugatan cerai. Faktor ekonomi tercatat sebagai alasan utama perceraian di wilayah tersebut.
Fenomena ini menunjukkan dampak buruk kecanduan judi online terhadap stabilitas rumah tangga. Pemerintah diminta untuk segera bertindak tegas memberantas praktik judi online yang semakin marak, guna melindungi keluarga dari kehancuran dan mencegah masalah sosial yang lebih luas. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)