TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pamulang, Banten, setelah ditemukan empat pemilih yang salah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 27 November lalu.
Keempat pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Pamulang, harus diulang.
Selain di TPS 41, PSU serupa juga direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang di TPS 1 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang Ciputat, yang juga mengalami pelanggaran serupa. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)