JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. penyitaan dilakukan dari rekening milik seorang berinisial RI.
uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. (MUHAMMAD FADLI RIZAL)
(Fetra Hariandja)