Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejagung Sita 288 M, Kasus TPPU Duta Palma 

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |16:40 WIB
Kejagung Sita 288 M, Kasus TPPU Duta Palma 
Kejagung RI kembali menyita uang Rp288 miliar kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group/Foto: RCTI
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. 

Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. penyitaan dilakukan dari rekening milik seorang berinisial RI.

uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. (MUHAMMAD FADLI RIZAL)
 

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement