DEMAK – Seorang residivis berinisial SP (30) ditangkap warga setelah kepergok mencuri uang dari kotak amal di sebuah musala di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Selasa (5/12) dini hari. Aksi pelaku yang tergolong unik menggunakan sebatang lidi dengan ujung yang dilapisi perekat berhasil digagalkan warga yang hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Pelaku ditangkap saat warga mulai berdatangan ke musala. Emosi warga sempat memuncak, bahkan beberapa di antaranya mendekati pelaku dengan potongan selang air. Namun, upaya main hakim sendiri berhasil dicegah oleh seorang anggota TNI yang berada di lokasi.
Menurut keterangan warga, pelaku diketahui telah melakukan pencurian kotak amal di musala yang sama hingga empat kali sepanjang tahun ini. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa SP adalah residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara karena kasus serupa.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian warga setempat agar lebih waspada terhadap keamanan tempat ibadah. (Sukmawijaya/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)