JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengonfirmasi bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 9 Desember 2024. Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan sebagian kotamadya telah selesai lebih cepat dari yang diperkirakan.
Rekapitulasi suara tingkat provinsi rencananya akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 Desember 2024, lebih cepat dari target awal yang ditetapkan pada 16 Desember.
Beberapa wilayah, seperti Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, telah menyelesaikan rekapitulasi lebih awal. Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi akan diadakan hari ini, 7 Desember 2024, dan mengundang saksi dari masing-masing calon.
Mengenai hasil akhir, Wahyu Dinata dari KPU Jakarta menyebutkan bahwa hasil resmi akan diumumkan dalam pleno tingkat provinsi. (Indra Setya Budi, Leman/Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)