TANGERANG – Pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah viral di media sosial. Pagar bambu yang dibangun di perairan tersebut sebelumnya telah mengganggu jalur nelayan dan menjadi sorotan masyarakat.
Pemerintah mengultimatum pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini untuk membongkarnya dalam waktu 20 hari. Pagar laut ini telah lama mengganggu lalu lintas nelayan, namun baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Pembangunan pagar ini terungkap melibatkan jasa warga yang dibayar Rp100.000 per hari sejak Juli 2024 dan dilakukan pada malam hari.
Ombudsman RI juga turun tangan dengan melakukan investigasi di Kecamatan Kronjo, Banten, dan menemukan bahwa pagar setinggi 6 meter ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar, serta merusak habitat dan mengganggu aliran air laut.
Saat ini, KKP tengah menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dan meminta mereka untuk segera membongkar pagar laut ilegal tersebut agar nelayan dan ekosistem pesisir bisa kembali normal. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)