JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak kini resmi dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melaksanakan pelimpahan berkas kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maraton.
Pelimpahan kasus dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspomal, Mayor Laut P.M. Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara OTMIL 207 Jakarta, Mayor CKG Rambe.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa penembakan yang terjadi di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak dilakukan oleh oknum TNI AL. Dua dari tiga tersangka, yakni A-A dan B-A, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara itu, R-H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
Dalam sebuah kesempatan, Danpuspomal Laksda TNI Samista mengungkapkan, "Sekali lagi saya katakan bahwa benar penembakan di Kilometer 45 dilakukan oleh oknum TNI AL. Kami telah memeriksa 18 saksi yang kebetulan mengetahui peristiwa tersebut."
Sementara itu, Rizky Agam Syahputra, putra dari korban, mengungkapkan rasa senangnya atas perkembangan penanganan kasus pembunuhan ayahnya. Meski demikian, Rizky berjanji untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan. "Terima kasih banyak kepada Puspomal. Kami berkomitmen untuk terus memantau proses hukum ini," ujar Rizky.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Puspomal telah menyita barang bukti berupa satu unit minibus, pistol milik pelaku, lima selongsong peluru, baju korban, dan bukti transfer. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)