CIANJUR – Di tengah kisruh kebijakan penjualan gas LPG, polisi menangkap empat pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keempat pelaku, yakni MR, R, YE, dan AM, menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi serta es balok untuk menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi. Mereka menjual tabung gas oplosan seharga Rp140 ribu, lebih murah dari harga eceran tertinggi di pasaran.
"Dari satu tabung gas non-subsidi, para pelaku meraup keuntungan Rp60 ribu. Selama satu tahun beroperasi, mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp432 juta," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Terbongkarnya praktik ilegal ini bermula dari laporan warga. Selain merugikan konsumen, aksi mereka juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. Kini, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar. (Mochamad Andi Ichsyan/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)