Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ringkus Dua Perampok Modus Gembos Ban, Gasak Uang Rp250 Juta dari Nasabah Bank

Tim iNews TV , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |15:51 WIB
Polisi Ringkus Dua Perampok Modus Gembos Ban, Gasak Uang Rp250 Juta dari Nasabah Bank
Polisi ringkus dua perampok modus gembos ban, gasak uang Rp250 juta dari nasabah bank. (Foto: MNCTV)
A
A
A

JAKARTA – Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan dengan modus gembos ban yang menggasak uang nasabah bank senilai Rp250 juta. Kedua pelaku, AR dan MF, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sungai Brantas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku diketahui sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank setelah mengambil uang dalam jumlah besar. Saat korban mengemudikan mobilnya, pelaku menusuk ban kendaraan dengan pisau dan paku yang telah dimodifikasi.

Begitu korban menyadari ada yang tidak beres dengan kendaraannya dan berhenti untuk memeriksa, salah satu pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil dan mengambil uang tunai Rp250 juta yang disimpan korban. Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian para pelaku di Cibinong, Bogor. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menusuk ban korban serta sisa uang hasil kejahatan.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement