JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2024) pagi. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan gugatan, yang diajukan oleh Tom melalui kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan lima poin utama dalam permohonan praperadilan. Salah satunya adalah klaim bahwa kliennya tidak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini juga dianggap cacat hukum karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung mencakup rentang waktu 2015 hingga 2023. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2016, ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November lalu. Namun, pihaknya membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut dan meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan siang nanti dengan agenda jawaban dari pihak Kejaksaan Agung atas gugatan yang diajukan. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan potensi kerugian negara yang signifikan. (Naura Syafiqah/Ari Setiawan/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)