Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Sujud Syukur

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Selasa 26 November 2024 13:24 WIB
Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Sujud Syukur
Share :

KONAWE – Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Supriyani tak kuasa menahan tangis saat vonis bebas dibacakan. Ia bahkan langsung sujud syukur di ruang sidang setelah dinyatakan tidak bersalah. Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Hakim menyatakan tidak ditemukan unsur hukum yang menunjukkan bahwa Supriyani melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Kasus ini menarik perhatian publik karena banyak kejanggalan dalam tuduhan penganiayaan tersebut, termasuk dugaan upaya kriminalisasi terhadap Supriyani.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang murid di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang diketahui merupakan anak dari seorang polisi di Polsek Baito. Selama proses hukum, kasus ini memicu kontroversi dan menimbulkan dampak besar. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot dari jabatannya, sementara Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan juga diberhentikan atas dugaan permintaan uang damai.

Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Vonis bebas ini menjadi penutup bagi perjuangan panjang seorang guru honorer dalam mencari keadilan. (Mukhtaruddin/Hadits Abdillah)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya