Kejagung Sita 288 M, Kasus TPPU Duta Palma 

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 16:40 WIB
Kejagung RI kembali menyita uang Rp288 miliar kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group/Foto: RCTI
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. 

Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. penyitaan dilakukan dari rekening milik seorang berinisial RI.

uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. (MUHAMMAD FADLI RIZAL)
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya