SAMARINDA - Seorang mahasiswi di Samarinda nekat melakukan aborsi karena malu dan khawatir kehamilannya diketahui saat akan menjalani prosesi wisuda. Janin berusia lima bulan hasil aborsi tersebut ditemukan terkubur di dapur tempat kost pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Aparat Polresta Samarinda segera menangkap pelaku beserta mantan kekasihnya. Kini, pelaku harus menunda wisudanya karena sedang menjalani pemeriksaan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan konsekuensi hukum atas tindakan aborsi ilegal. (Ardi Wiriya/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)