JAKARTA – Polisi menggerebek praktik pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku memanfaatkan kelangkaan gas dengan mengoplos tabung gas 3 kilogram menjadi gas ukuran 12 dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan besar.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 220 tabung gas 12 kilogram, 82 tabung gas 50 kilogram, dan 70 tabung gas 3 kilogram, serta menangkap seorang pelaku berinisial ACS. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan mencapai Rp400 ribu per tabung.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ACS. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)