KEJAKASAAN Agung (Kejagung) memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang disita dari PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations, yang berada di bawah naungan Duta Palma Group. Penyitaan pertama dilakukan pada 1 Oktober 2024, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp63,7 miliar.
Penyitaan kedua terjadi pada 2 Oktober, dengan nilai hampir Rp150 miliar, dan penyitaan ketiga serta keempat meliputi uang tunai sebesar USD 700 ribu dan 2.000 yen. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan total uang tunai senilai Rp372 miliar terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan kelapa sawit.
"Perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar. Uang tunai yang sudah diterima, didapat diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana telah disangkakan kepada 7 perusahana korporasi, yaitu tindak pidaha korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Qohar.
(Maruf El Rumi)