JAWA TENGAH – Warga Desa Gombang, Kabupaten Blora, dikejutkan dengan insiden adu mulut yang berujung pada penganiayaan antara dua warga terkait sengketa batas tanah. Akibatnya, seorang korban berinisial P (50) harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka serius.
Percekcokan bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang membersihkan pagar hidup, yang menjadi batas tanah di antara keduanya. Diduga tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku yang berusia 70 tahun menjadi emosi dan mengambil parang untuk menganiaya korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian rahang kiri dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetidjono Blora. Sementara itu, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Blora.(Shelvy Febriana Lathifah)
(Maruf El Rumi)