DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Jawa Barat, bersama Satpol PP, baru-baru ini melaksanakan operasi "Gerakan Pemburu Sampah Liar." Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi tindakan membuang sampah sembarangan yang semakin marak di kawasan tersebut. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menangkap sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Selama operasi, para pelaku yang tertangkap tangan langsung didata dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.
Jenis sampah yang sering dibuang oleh para pelaku mencakup beragam kategori, seperti sampah bekas dagang, sampah organik, dan residu. Tindakan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran terhadap kebersihan lingkungan di kota Depok.
Nantinya, warga yang tertangkap tangan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, pelanggaran terhadap kebersihan lingkungan dapat dikenakan denda maupun hukuman penjara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Depok menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang lebih ketat, warga akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar mereka. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)