JAKARTA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mengharuskan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan upah minimum, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pertemuan tersebut hanya membahas soal Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara sejumlah organisasi buruh menilai pertemuan tersebut belum menjawab tuntutan mereka untuk mematuhi sepenuhnya putusan MK.
Kecurigaan buruh terkait ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK muncul setelah Menteri Keuangan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, yang dinilai kurang transparan. Buruh khawatir bahwa keputusan pemerintah yang akan datang tidak sepenuhnya mengikuti keputusan MK yang mengharuskan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan upah.
Beberapa organisasi buruh bahkan mengancam akan menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tidak segera mematuhi putusan MK. Diperkirakan, lima juta buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok selama satu bulan penuh, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Tuntutan buruh ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja yang selama ini dianggap belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka mendesak agar pemerintah segera menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan amanat putusan MK, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tanah air. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)