JAKARTA – Pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, muncul kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, pihak perusahaan membantah isu tersebut.
Menurut keterangan manajemen Sritex, mereka tidak melakukan PHK, melainkan hanya meliburkan sementara 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku untuk produksi. Meskipun dirumahkan, para karyawan tetap menerima gaji. Perusahaan juga masih menunggu keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait izin keberlanjutan usaha.
Sebelumnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi homologasi sebagai langkah lanjutan terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan. (Ade Firmansyah/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)