TEMANGGUNG - Pria berinisial M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan polisi karena melecehkan teman dekat anaknya yang baru berusia 11 tahun, sebanyak enam kali.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku setelah mengetahui korban sempat mengirimkan foto tanpa busana kepada anaknya.
Dia pun memperdaya korban dan mengancam akan menyebarkan foto asusila itu bila tak menuruti keinginannya. Pelaku melecehkan korban hingga enam kali selama kurun waktu September hingga Oktober.
Kasus ini terkuak setelah korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Tersangka kini dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)