JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida kembali berlangsung panas. Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya melakukan aksi walkout sebagai bentuk protes terhadap keputusan jaksa yang menghadirkan dua ahli digital forensik, Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Aksi walkout ini menyebabkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica dan kuasa hukumnya. Pihak Jessica mengungkapkan kekecewaannya karena saksi ahli yang dihadirkan dinilai tidak memberikan bukti baru, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, Muhammad Nuh Al Azhar menegaskan bahwa rekaman CCTV dari Channel 9 di Kafe Olivier, yang dijadikan bukti baru oleh pihak Jessica, sebenarnya sudah pernah ditampilkan dalam sidang tahun 2016. Ia juga memastikan rekaman tersebut tidak mengalami rekayasa seperti yang sempat diklaim.
PK yang diajukan Jessica bertujuan untuk membuka kembali kasus yang menghukumnya 20 tahun penjara atas kematian Mirna Salihin. Namun, aksi walkout ini menjadi tanda bahwa perjalanan PK Jessica menghadapi tantangan berat.
Sidang lanjutan masih akan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Jessica. Apakah langkah PK ini mampu membuahkan hasil, atau justru menguatkan putusan sebelumnya? (Rani Stones Sanjaya/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)