JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa pimpinan CV Venus Inti Perkasa, Tamron, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, tiga saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan mereka terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Salah satu saksi ahli, Rocky Marbun, menyatakan bahwa seharusnya terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa lebih tepat jika digolongkan dalam pelanggaran administrasi, bukan pidana.
Saksi ahli lainnya dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa tindak pidana di sektor pertambangan dan lingkungan hidup tidak seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).
Kasus tata niaga timah ini berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sebanyak 23 orang tercatat sebagai terdakwa dalam kasus ini, termasuk Harvey Muis, suami dari artis Sandra Dewi. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)