JAKARTA – Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono, meminta Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur, menyusul temuan dugaan kecurangan oleh oknum KPPS. Temuan ini mencuat setelah belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno ditemukan di lokasi tersebut saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2024.
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono menilai bahwa kecurangan ini mengancam integritas hasil pemilu dan meminta agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak Bawaslu untuk segera menggelar pemungutan suara ulang guna memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.
Selain itu, tim hukum pasangan Rido juga membuka posko pengaduan untuk menerima laporan terkait kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Posko ini beroperasi selama tujuh hari dan hingga kini telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran. (Ryan Rahman/Tri Julianti/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)