POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang melibatkan dua orang bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun). Kedua tersangka diduga telah menjalankan aksi ini sejak 2010 dengan total 66 bayi telah dijual kepada pembeli dengan harga puluhan juta rupiah per bayi.
Praktik ini dilakukan di rumah praktik bidan di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang kini terlihat sepi pasca-penangkapan kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah merawat bayi dari orang tua yang tidak mampu, kemudian menjualnya kepada pihak pembeli. Bayi tersebut dijual dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp65 juta, tergantung jenis kelamin.
Dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah perempuan, 36 laki-laki, dan dua bayi lainnya tanpa keterangan jenis kelamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Gunanto Farhan/Heru Tri Joko/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)