JAYAWIJAYA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi, resmi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum mereka, setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan pelanggaran pada tahap rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Jayawijaya yang digelar pada 27 November 2024.
Paslon yang diusung oleh Partai Perindo ini menuding adanya penggabungan suara secara masif yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu, yang diduga merupakan bentuk kecurangan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil setelah melihat bukti-bukti terkait kecurangan yang terjadi.
Pilkada Kabupaten Jayawijaya diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu Antonius Wetipo - Dekim Karoba, nomor urut dua Athenius Murib-Ronny Elopere, nomor urut tiga Esau Wetipo - Korneles Gombo, dan pasangan nomor urut empat, Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi.
Gugatan ini kini akan dilanjutkan dengan sidang sengketa Pilkada di MK untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran yang perlu diperbaiki. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)