JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, Helena juga didenda sebesar Rp750 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang digelar pada hari ini.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Helena, yang dikenal sebagai "Crazy Rich PIK", lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Helena diberikan waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila tidak membayar, harta benda miliknya akan disita. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman kurungan tambahan akan diberlakukan.
Helena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Helena bersama Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Keduanya disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. (Dwinarto)
(Rani Hardjanti)