JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, yang diusung oleh Partai Perindo, menggugat hasil pilkada yang memenangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pasangan Jonius-Deni optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Simamora-Hutabarat. Mereka menilai bahwa gugatan tersebut tidak layak, mengingat selisih suara yang sangat besar yaitu 28,64% dan sulitnya membuktikan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Partai Perindo yakin pasangan Jonius-Deni akan memenangkan sengketa ini dan sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)