JAKARTA – Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan syarat ketat memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, sementara yang lain menilai poligami dapat berdampak negatif pada hak-hak perempuan.
Meski Pergub ini dirancang untuk memperketat aturan terkait poligami, implementasinya justru menimbulkan kekhawatiran dan perdebatan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar lebih adil dan tidak diskriminatif. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)