JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kemasan satu liter Minyakita ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Modus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk drum penyimpanan bahan baku, berbagai kemasan Minyakita, serta mesin produksi.
Polisi telah menetapkan AWI, pemilik sekaligus pengelola rumah produksi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa bahan baku minyak goreng curah yang digunakan dalam produksi ilegal ini diperoleh dari sebuah perusahaan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)