BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang segala bentuk pungutan dan permintaan sumbangan di jalan raya. Aturan ini mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan para pengguna jalan.
Fenomena warga berdiri di tepi bahkan di tengah jalan sambil membawa kardus atau kotak sumbangan sudah menjadi pemandangan umum di berbagai daerah, seperti di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, hingga Jalan Radesa Singabaja, Tenjo, Kabupaten Bogor. Sumbangan tersebut umumnya ditujukan untuk pembangunan masjid, mushola, atau kegiatan keagamaan lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya disambut baik. Sejumlah warga mengaku keberatan karena merasa tidak memiliki pilihan lain untuk menggalang dana pembangunan tempat ibadah. Mereka menyebut aksi turun ke jalan sebagai bentuk ikhtiar terakhir di tengah keterbatasan.
Dedi Mulyadi pun meminta kepala desa, camat, bupati, hingga wali kota untuk mencarikan solusi alternatif agar masyarakat tetap bisa mendanai pembangunan masjid tanpa harus mengorbankan keselamatan di jalan. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)