JAKARTA – Seorang mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara (41), ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp230 juta disita sebagai barang bukti.
Penangkapan bermula saat pelaku melakukan transaksi dengan uang palsu di salah satu toko. Karena transaksi awal berhasil tanpa kecurigaan, ia kembali berbelanja di toko yang sama, namun dengan kasir berbeda. Uang yang digunakan kali ini diperiksa menggunakan alat deteksi sinar ultraviolet dan terbukti palsu. Transaksi pun dibatalkan.
Tak kapok, Sekar kembali mencoba bertransaksi di toko berbeda dengan uang palsu senilai Rp1,1 juta. Aksinya kali ini berhasil terendus penjaga toko yang langsung menghubungi satpam. Pelaku akhirnya ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi kini mendalami jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan pelaku, termasuk mencari tahu pihak pembuat uang palsu. Sekar Arum dijerat Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)