Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terima Uang untuk Giring Opini, Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 23 April 2025 |11:10 WIB
Terima Uang untuk Giring Opini, Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka/Foto: GTV
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tiga perkara besar, yakni korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Tian diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disinyalir berkolaborasi untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung, khususnya terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Kejagung, Tian menerima uang sebesar Rp487 juta secara pribadi dari Marcella dan Junaedi. Dana tersebut digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan institusi Kejagung.

Atas dasar itu, Tian langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi sorotan publik, termasuk dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi.

Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan ikut campur dalam penyidikan pidana yang dilakukan aparat penegak hukum. Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas penetapan Tian sebagai tersangka. IJTI menegaskan, jika kasus ini berkaitan dengan karya jurnalistik, seharusnya ada koordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement