TANGERANG - Tujuh anggota ormas diringkus polisi setelah nekat memeras sopir truk di Jalan Raya Mauk dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Setiap beraksi, para pelaku kerap mengancam korbannya.
Mendapat laporan tentang kejahatan itu, petugas Unit Resmob Satreskrim Polesta Tangerang mendatangi sebuah pos yang dijadikan markas ormas tersebut. Tanpa perlawanan, sejumlah anggota ormas yang kerap memeras para sopil truk itu langsung ditangkap.
Polisi juga mendatangi markas ormas yang diduga melakukan hal sama di Kecamatan Sukadiri. Laporan Lintas iNews, dikutip Senin (9/6/2025), pelaku berbagi peran saat memeras para sopir truk.
Pelaku inisial UA memegang lampu lalu lintas pengatur jalan bergantian dengan AR. Kemudian, pelaku DH, BS, MM, MR, dan AF meminta uang pada sopir truk yang melintas. Kini para pelaku mendekam di Polresta Tangerang. Mereka dijerap pasal tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Zen Teguh)