JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu (29/6/2025).
Kenapa Nurhadi ditangkap lagi? Menurut KPK, penangkapan kali ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Nurhadi ditangkap tim penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Untuk diketahui, Nurhadi pernah mendekam selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Baru saja menghirup udara bebas, kini dia harus kembali masuk bui. “Benar KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi). Ya, di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
 
(Zen Teguh)