JAKARTA – Cemburu pasangan sejenisnya bersama pria lain, MR, seorang pesinetron nekat melakukan aksi kriminal. Dia mengancam menyebarkan video syur jika pasangannya itu tak mengirimkan sejumlah uang di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Tindakan MR dilaporkan polisi. Tak butuh waktu lama, petugas menangkapnya di Depok, Jawa Barat. Pesinetron sekaligus pemain film layar lebar itu diringkus saat bersembunyi di sebuah mobil rongsok, tak jauh dari pos ronda.
Pelaku dilaporkan IMT yang merupakan kekasih pasangan sejenis karena sempat mengancam menyebarkan video tak senonoh mereka. Uang yang diminta itu hingga Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan, motif MR melakukan pemerasan lantaran cemburu melihat korban bercumbu dengan pria lain di depan matanya. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Zen Teguh)