BUKITTINGGI - Tiga kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan atau lapas dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat saat melintas menggunakan mobil pribadi di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (8/7/2025). Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh siap edar.
Sejumlah anggota BNNP Sumbar semula mencurigai mobil pribadi yang melintas dari Sumatera Utara. Tiga orang berada dalam mobil, terdiri atas 2 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka lantas disergap.
Kecurigaan itu terbukti. Tujuh paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 17 kg yang disembunyikan di dalam mobil berhasil disita. Pelaku mengaku membawa belasan kilogram ganja dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Padang.
Ketiga pelaku mengaku kurir narkoba yang diperintah seorang napi di Lapas Sawah Lunto. Kini BNN masih melakukan pendalaman jaringan narkoba lintas provinsi tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Zen Teguh)