JAMBI - Seorang pria warga Simpang Rimbo Alam Baraju ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Jambi karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jambi melalui ibunya.
Sang ibu tidak tahu bahwa mi yang dibawa berkunjung telah diisi sabu. Namun upaya itu gagal karena petugas lapas mengetahuinya. Barang bukti tiga paket sabu seberat 1,5 gram dan bekas mi pun diamankan polisi.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dijanjikan uang Rp2 juta oleh abangnya yang memesan sabu. Petugas lapas semula curiga karena ada lakban dalam tempat mi yang dibawa sang ibu.
“Nah, tiga paket mereka tidak mengetahui ini isinya apa. Mereka itu hanya dititipkan saja,” kata Kasat Narkoba Polres Jambi AKP Simsal Siahaan. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Zen Teguh)