BOGOR - Berdalih butuh biaya untuk kuliah, seorang mahasiswa ditangkap polisi usai menjambret telepon genggam milik ibu rumah tangga di Tajur, Kota Bogor. Akibat perbuatannya itu, pelaku pun terancam gagal lulus kuliah dan terancam pidana di atas 5 tahun.
Seorang pelaku bernama Efin Pratama hanya tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polsek Bogor Timur dan Polresta Bogor Kota, setelah menjambret telepon genggam milik ibu rumah tangga.
Pemuda 23 tahun yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta ini diamankan usai petugas menyamar menjadi pembeli gawai yang dijual tersangka via media sosial. Sebelumnya, tersangka menggasak telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga yang tengah menggendong anaknya di kawasan Tajur, Kota Bogor.
Pelaku sudah melakukan aksinya tujuh kali dengan target wanita. Hasil jambretnya ini, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan menutupi biaya kuliah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam, pakaian dan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi. Kini pelaku dijerat dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka pun harus mengubur mimpinya menjadi sarjana akibat ulahnya tersebut. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)