KEDIRI – Polisi menetapkan Anik Fatul Fauziah, seorang wanita berusia 44 tahun, sebagai tersangka praktik penjualan makanan kadaluarsa. Anik merupakan pemilik toko dan gudang sekaligus donatur paket makanan yang dibagikan kepada jemaah sholawat dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad hingga menyebabkan keracunan massal.
Dalam penggerebekan gudang milik pelaku, polisi menemukan ribuan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Anik mengaku kepada polisi bahwa ia telah menjalankan bisnis penjualan makanan dan minuman kadaluarsa selama enam bulan terakhir.
Pelaku secara sengaja membeli produk kadaluarsa, menghapus, dan mengganti keterangan batas waktu kadaluarsa sebelum dijual kembali dengan harga murah, sehingga pembeli tidak menyadari bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sudah kadaluarsa.
Sebelumnya, sebanyak 155 peserta jemaah sholawatan di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dari pelaku. Sepuluh orang di antaranya dirawat di rumah sakit, sementara lainnya diperbolehkan pulang setelah kondisi mereka membaik.
Pihak panitia acara mengaku tidak menyediakan konsumsi bagi peserta, dan jajanan diberikan oleh donatur yang tinggal di sekitar lokasi acara.
(Fetra Hariandja)