BANDUNG - Seorang preman di kawasan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pemalakan yang disertai dengan penganiayaan terhadap seorang pedagang martabak. Pelaku marah dan memukuli korban berulang kali, meskipun korban saat itu sedang membungkus martabak pesanan pelaku.
Awal mula kejadian terjadi saat pelaku meminta martabak untuk dibawa pulang. Korban menyanggupi permintaan tersebut, namun pelaku tiba-tiba marah karena martabak tidak dibungkus dalam kardus. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menyerah saat penganiayaan terjadi.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Baleendah, Bandung, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku beralasan bahwa kemarahannya dipicu oleh masalah bungkus martabak.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)