KONAWE - Seorang guru honorer, Supriyani, dari SD 4 Baito, Konawe Selatan, harus mendekam di penjara setelah dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari seorang polisi berpangkat Aipda. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah kabar penahanan Supriyani menjadi viral.
Supriyani, yang sudah 14 tahun mengabdi sebagai guru honorer, dituduh memukul muridnya hingga memar. Ironisnya, meski mediasi sudah ditempuh, orangtua korban, Aipda WH, tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut kronologi, kasus ini bermula ketika ibu korban melihat luka di paha bagian belakang anaknya yang duduk di kelas 2 SD. Awalnya, sang anak mengaku bahwa luka tersebut diakibatkan terjatuh saat berada di sawah bersama ayahnya. Namun, beberapa hari kemudian, saat sang ayah hendak memandikan korban untuk pergi salat Jumat, anak tersebut mengaku bahwa gurunya, Supriyani, yang memukulnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baito. Meski Supriyani dan suaminya sudah berupaya meminta maaf atas saran seorang anggota polisi, orangtua korban menolak permintaan tersebut. Bahkan, Supriyani dikabarkan sempat dimintai uang damai sebesar Rp50 juta.
Setelah satu minggu menjalani penahanan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani usai kasusnya viral. Kuasa hukum Supriyani berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui proses restorative justice.
Setelah penangguhan penahanannya, Supriyani juga segera melanjutkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sempat tertunda akibat kasus ini. (Dwinarto)
(Rani Hardjanti)