Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Setara Menteri, Ini Rincian Penuhnya

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 12:37 WIB
Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus setara menteri. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Jabatan Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Utusan Khusus Presiden berhak atas kompensasi yang sama dengan menteri.

Dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, terdapat tujuh nama yang dipilih oleh Presiden Prabowo untuk mengisi jabatan tersebut.

Merujuk pada ketentuan yang ada, gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa setiap menteri mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, tunjangan menteri juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa menteri berhak atas tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Pengaturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setara bagi para pejabat yang menjalankan tugas penting dalam mendukung presiden dan negara. (Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya