PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, yang lebih dikenal dengan nama Lina Lutfiawati, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana terkait kasus penistaan agama. Lina dibebaskan bersyarat setelah mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari, usai menjalani lebih dari satu setengah tahun masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Palembang.
Lina sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kontroversial, yakni membuat konten makan babi dan menyebarkannya melalui media sosial, yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Lina mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yang kemudian disetujui pihak berwenang.
Dalam momen kebebasannya, Lina terlihat tersenyum bahagia mengenakan pakaian karya sendiri, menikmati udara kebebasan. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini diambil setelah Lina berkelakuan baik selama di penjara dan aktif melakukan kegiatan positif.
Setelah bebas, Lina berencana untuk bertemu dengan keluarga dan para penggemarnya sebagai langkah awal untuk kembali ke kehidupan normal. (Guntur/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)