SEMARANG - Aipda Robig Zainudin, anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas dan melukai dua lainnya, mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang etik profesi terhadap Aipda Robig telah digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin lalu. Sidang memberikan waktu tiga hari kepada Aipda RZ untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Insiden penembakan diduga terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam karena korban bersama rekan-rekannya diduga memepet motornya. Namun, aksi penembakan ini tidak dilakukan dalam upaya membubarkan tawuran, bukan dalam kondisi terdesak, dan tidak terkait tugas kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur yang semestinya. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)