JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin pagi (10/12). Pertemuan ini bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran hukum di bidang pertanian, termasuk peredaran pupuk palsu yang merugikan petani.
Andi Amran menyebut, terdapat 27 perusahaan yang diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu. Akibatnya, petani mengalami kerugian hingga Rp3,2 triliun. “Pupuk palsu ini beredar luas di kalangan petani dan sangat merugikan mereka,” ujar Mentan.
Dalam pertemuan tersebut, Mentan meminta Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran subsidi pupuk yang mencapai Rp50 triliun. Pengawalan ini diharapkan dapat memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mendampingi penyaluran subsidi pupuk, agar tidak ada lagi penyelewengan,” tegas Andi Amran. (Hadits Abdillah)
(Tuty Ocktaviany)