MAKASSAR - Seorang wanita berinisial S-M (21) menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya, yang merupakan seorang taruna pelayaran di sebuah kampus ternama di Kota Makassar. Penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menuntut untuk dinikahi secara resmi dan meminta nafkah untuk buah hati mereka yang berusia sembilan bulan.
S-M yang didampingi ibunya dan anaknya, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Akibat penganiayaan, korban bahkan sempat tak bisa berjalan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban dan pelaku telah menjalin hubungan hingga akhirnya hamil, dan keduanya pun menikah secara siri. Dalam pernikahan tersebut, pelaku berjanji untuk menikahi korban secara sah dan memberi nafkah untuk anak mereka. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati hingga berujung pada penganiayaan yang terjadi.
Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa taruna kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar dan terancam dihukum penjara lebih dari lima tahun atas perbuatannya. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)