JAKARTA – Pengadilan Militer 2-08 Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini menghadapi dakwaan berat, termasuk pembunuhan berencana dan penadahan.
Dalam sidang yang berlangsung Senin, terdakwa KlK Bambang Apri Atmodjo dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Keduanya juga dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan bersama-sama. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 18 Februari, dengan menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)