TANGERANG - Amarah warga meledak setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang. Kejahatan yang dilakukan oleh ketua yayasan dan dua orang pengasuh ini.
Dua tersangka dan satu pengasuh sudah ditangkap, satu lagi buron. Pemkot mengatakan panti asuhan Darussalam An- Nur ilegal. Selanjutnya, anak anak penghuni dititipkan ke panti milik dinas sosial, dan bberapa ke Pondok Pesantren
Menanggapi kasus ini, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku. Pemerintah Kota Tangerang juga telah menyatakan bahwa panti asuhan tersebut ilegal dan akan ditutup.
"Dan selalu embel-embelnya pantai sosial. Bagaimanapun ini salah satu bentuk dari layanan di bawah naungan Kemensos. Ada standarisasi pola, koordinasi dan evaluasi yang harus diperkuat lagi," kata Ai Maryati Sholihah, Ketua KPAI. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)