TANGERANG - Salah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang, berhasil lolos dari kejaran polisi. Yandi Supriyadi, seorang pengasuh di panti tersebut, diduga telah melarikan diri setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Polisi kini telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yandi. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan tersangka. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Sudirman selaku pemilik yayasan dan seorang pengasuh lainnya, telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini semakin kompleks. Selain dugaan pencabulan, polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa beberapa anak penghuni panti masih memiliki orang tua.
Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa panti asuhan tersebut mungkin telah memanfaatkan status anak-anak tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para donatur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota telah membuka posko pengaduan bagi korban atau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Polisi berharap dengan adanya posko tersebut, semakin banyak korban yang berani melapor dan kasus ini dapat segera terungkap seluruhnya. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)