BALI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap L-Q alias Joe Lin, buronan internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. L-Q merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 220 triliun yang menjerat lebih dari 50 ribu korban di China.
L-Q, yang menggunakan paspor Turki, ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Namanya sudah masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi, sehingga upayanya melarikan diri berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.
Setelah penangkapan, L-Q menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Ditjen Imigrasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak Interpol.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika L-Q kabur ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong di Cina. Ia diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar yuan (sekitar Rp 220 triliun) secara ilegal dari lebih dari 50 ribu korban melalui skema Ponzi, dengan menjanjikan pengembalian pokok dan bunga yang tinggi, berkisar antara 6 hingga 10 persen per tahun, sebagai umpan. (Anggita Maura dan Dipo Andimuharom -- Dwinarto)
(Maruf El Rumi)